Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting ADS Search Google

DALIL HADIS ANAK DIANJURKAN UNTUK AKIKAH


akikah bayi
Kitab I'annah

Yang Bahwa Nabi SAW bersabda:


كُلُّ غُلَامٍ مُرْتَهَنٌ بِعَقِيقَتِهِ، تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ السَّابِعِ، وَيُحْلَقُ رَأْسُهُ، وَيُسَمَّى

Setiap anak tergadaikan dengan akikahnya, (maka ditebus dengan) disembelih untuknya hewan akikah pada hari ketujuh, dicukur rambutnya dan diberi nama. (HR. Abu Dawud No. 2838, At-Tirmidzi No. 1522, An-Nasa’I No. 4220 dan Ibnu Majah No. 3165)

Adapun makna tergadaikan (murtahanun) dalam hadits tersebut adalah tidak akan bisa tumbuh sempurna, seperti anak pada umumnya.

Imam Al-Khatabi mengatakan bahwa makna yang paling bagus adalah makna dari Imam Ahmad bin Hanbal: 

Jika anak tidak di akikah maka anak tersebut tidak bisa mensyafa'ati kedua orang tuanya pada hari kiamat kelak, artinya tidak diberi izin untuk memberi syafaat.


Sumber: Kitab I'annatut Thalibin dan halaman sesuai di gambar.
Mahlil Al mudassa
Mahlil Al mudassa Hamba Allah yang sering nyangkut di dunia maya via atribut fana. Email: mahlilflanstsr@gmail.com

Post a Comment for "DALIL HADIS ANAK DIANJURKAN UNTUK AKIKAH"