Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting ADS Search Google

Definisi Ulama, fungsi, dan ciri-ciri pakaian muslimah yang harusnya dipakai oleh seorang muslimah

Pakaian muslimah
Pakaian adalah suatu barang yang dipakai sedangkan muslimah adalah wanita yang muslim atau beragama Islam. Jadi, pakaian muslimah adalah pakaian atau barang apa saja yang digunakan oleh wanita muslim untuk menutupi aurat mereka. Aurat ialah bagian tubuh yang tidak boleh diperlihatkan kepada orang lain atau bagian tubuh yang harus ditutup. Batasan aurat adalah hal yang termasuk khilafiah di kalangan para ulama Islam.

Golongan Syafi’iyah dan Hanabilah berpendapat bahwa seluruh tubuh wanita adalah aurat di hadapan yang bukan mahramnya. Imam Mālik dan Abū Ḥanīfah berpendapat seluruh anggota tubuh wanita adalah aurat kecuali wajah dan telapak tangan. Wanita muslim di seluruh dunia saat ini sebagian besar mengikuti pendapat ini, mereka menutup seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan. Meskipun demikian, terdapat beberapa hal yang masih diperbincangkan yaitu pergelangan tangan, kaki, dan rambut. Ada pula yang masih meragukan seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan adalah aurat.

Allah SWT. memerintahkan wanita muslim menutup aurat dalam berpakaian demi menjaga dan memelihara kehormatan mereka. Akan tetapi para ulama masih berbeda pendapat tentang cara menutup aurat tersebut. Para ulama salaf berpendapat bahwa wanita muslim harus menutup seluruh tubuh mereka kecuali kedua mata seperti yang diriwayatkan Ibn Jarīr al- Ṭabarī dan Abū Ḥayyān dari Ibn ‘Abbās, sehingga ada jenis pakaian yang diberi nama niqab. Ada pula yang berpendapat kecuali mata sebelah kiri seperti yang diriwayatkan al-Ṭabarī dari Ibn Sīrīn ketika ia bertanya pada ‘Abid’ah al-Salmānī, sehingga ada jenis pakaian yang diberi nama la cobijada. 

pakaian muslimah
Fashion Cobijada
Abdul Halim Syuqqah dalam bukunya Kebebasan Wanita menjelaskan bahwa menetap di rumah serta memakai hijab dalam arti pembatas adalah kewajiban khusus bagi istri nabi bukan ṣahabiyah secara umum. Membuka wajah sudah umum dilakukan oleh wanita pada zaman Nabi SAW. Cadar itu sendiri merupakan tradisi berpakaian di Arab baik sebelum atau sesudah datangnya Islam. Kewajiban wanita muslim secara umum adalah menutup aurat bukan memakai model pakaian tertentu. Berdandan secara wajar di bagian muka dan telapak tangan diperbolehkan dalam agama pada batas- batas yang wajar bagi seorang muslimah. Kriteria ini menurut beliau membantu wanita untuk lebih mudah bergerak dalam bidang sosial (Abu Syuqqah, 1998).

Menurut Buya Hamka, pakaian muslimah adalah pakaian yang sopan (menutup aurat) dan tidak tabarruj dalam berbagai bentuk baik berupa kebaya, baju kurung, gaun, rok dan lain sebagainya. Islam hanya mengatur bagaimana seorang muslimah harus berpakaian namun tidak dengan bentuk pakaiannya karena bentuk pakaian adalah termasuk kebudayaan atau kebiasaan suatu bangsa menurut iklim negerinya dipengaruhi oleh perubahan ruang dan waktu (Hamka, 2016: 164).

Pakaian menurut M. Quraish Shihab digambarkan dalam Alquran dengan beberapa kata yaitu libās yang artinya penutup, thiyāb yang artinya ide dasar, maksudnya ide dasar dari aurat adalah tertutup dengan menggunakan pakaian dan sarābil yang berarti pakaian dengan berbagai bahan. Beliau juga memaparkan beberapa ciri sesuai fungsi pakaian yaitu:

1. Pakaian berfungsi sebagai penutup aurat yang membedakan pakaian muslimah berbeda dengan jenis pakaian yang lainnya. Aurat merupakan hal yang khilafiah dalam Islam. Ada ulama yang berpendapat selurut tubuh adalah aurat kecuali mata, ada pula yang berpendapat seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan, ada pula yang berpendapat seluruh tubuh kecuali lengan, kaki, kepala, dan lain sebagainya. Kemudian harus pakaian yang tidak tembus pandang dan longgar.

2. Pakaian berfungsi sebagai pelindung manusia dari cuaca dan serangan senjata jika dalam peperangan sehingga pakaian dirancang untuk berbagai situasi dan keadaan.

3. Pakaian berfungsi sebagai perhiasan, untuk mengekspresikan salah satu fitrah manusia yaitu menyukai keindahan. Indah digambarkan beliau dengan menjaga pakaian tetap bersih, leluasa untuk bergerak, dan ada batasan dengan tidak mencolok, harus bertanggung jawab dengan pakaian yang dipilihnya agar sesuai dengan tuntunan Islam.

4. Pakaian berfungsi sebagai simbol identitas bahwa yang memakainya adalah seorang muslimah serta dalam sosial berfungsi melindungi muslimah dari berbagai gangguan manusia dan sebagai pembeda antara laki-laki dan perempuan.

Pakaian muslimah, yaitu jilbab adalah salah satu hal yang dipaparkan agak berbeda oleh Muhammad Quraish Shihab, selain memaparkan pendapat ulama terdahulu beliau juga mengutip pendapat Muḥammad Ṭāhir bin ‘Āsyūr seorang ulama besar dari Tunis yang diakui otoritasnya dalam bidang ilmu agama yang mengatakan bahwa dalam ayat-ayat seputar jilbab atau menutup aurat, yang boleh tampak itu adalah apa yang biasa tampak (Shihab, 2004: 155).

Muḥammad Ṭāhir bin ‘Āsyūr berpendapat bahwa dalam Alquran maupun hadis tidak dijelaskan secara ẓahir batasan aurat, perintah yang ada dalam Alquran atau hadis pun tidak semua bermakna wajib sehingga perkara apa yang biasa tampak disandarkan pada kebutuhan dan keadaan si pemakai pakaian. Demikian pula halnya dengan jilbab, tidak bisa disamakan cara memakai jilbab di satu daerah harus mengikuti standar daerah lain karena perbedaan budaya mereka, yang penting adalah tercapainya tujuan agar wanita muslim dapat dikenal dan tidak diganggu.

Syeikh ‘Alī al-Ṡābūnī dalam kitab tafsirnya, di antaranya yaitu:

1. Menutupi aurat yaitu seluruh tubuh, termasuk kaki

Allah berfirman dalam surah al-A‘rāf ayat 26: “Hai anak Adam, sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutup auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan. Dan pakaian takwa itulah yang paling baik. Yang demikian itu adalah sebahagian dari tanda-tanda kekuasaan Allah, mudah-mudahan mereka selalu ingat”.

Surah al-Aḥzāb ayat 59: 

“Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

Kemudian Rasulullah SAW. bersabda:

“Abdullah bin Maslamah dari Mālik dari Abu Bakar bin Nāfi’ dari ayahnya dari Ṣafiyah binti Abū ‘Ubaid yang mengabarkan bahwa Ummu Salamah, istri Nabi Saw., bertanya ketika beliau berbicara tentang sarung, “Lalu, bagaimana dengan perempuan wahai Rasulullah?” Beliau menjawab: “Dia boleh menjulurkan sejengkal”. Ummu Salamah berkata, “Kalau begitu bisa tersingkap (kakinya)”. Beliau berkata, “Kalau begitu, sehasta, tidak boleh lebih dari itu”. (HR. Abū Dāwud dalam Kitab Pakaian, Bab Ukuran Ujung Pakaian)

2. Tebal dan tidak tipis

Rasulullah SAW. bersabda:

“Ya‘qūb bin Ka‘ab al-Anṭākī dan Mu’ammal bin al-Faḍl al- Ḥarrānī menyampaikan kepada kami dari al-Walīd yang mengabarkan dari Sa‘īd bin Basyīr, dari Qatādah, dari Khālid -Ya’qūb mengatakan, Khālid bin Duraik- dari ‘A’isyah ra. bahwa Asmā’ binti Abū Bakar menemui Rasulullah saw. dengan mengenakan baju yang tipis. Rasulullah saw. berpaling darinya, kemudian bersabda, “Wahai Asma’, jika seorang wanita sudah haid, dia tidak boleh memperlihatkan bagian tubuhnya kecuali ini dan ini”. Beliau menunjuk wajah dan kedua telapak tangannya. Abū Dāwud berkata, “Ini hadis mursal. Khālid bin Duraik belum pernah bertemu dengan ‘A’isyah ra”. Hadis ini di-shahih-kan oleh Muḥammad Naṣir al-Dīn al-Albānī. (HR. Abū Dāwud dalam Kitab Pakaian, Bab Perhiasan yang Boleh Ditampakkan Oleh Wanita) 

3. Tidak semata-mata sebagai hiasan atau kain yang dihiasi warna-warni yang dapat merangsang pandangan

 Allah berfirman dalam surah al-Aḥzāb ayat 33:

“Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliah yang dahulu dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat dan taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, hai ahlulbait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya.”

4. Longgar, tidak terlalu sempit sehingga membentuk badan pemakainya

Rasulullah SAW. bersabda: 
“Zuhair bin Harb menyampaikan kepadaku dari Jurair, dari Suhail dari bapaknya dari Abū Hurairah bahwa Rasulullah saw. bersabda: “Ada dua golongan penghuni neraka yang keduanya belum pernah aku lihat: kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi, mereka memukuli manusia dengannya; lalu para wanita yang berpakaian tetapi telanjang, berjalan dengan berlenggok-lenggok, rambut kepala mereka bagaikan punuk unta yang condong. Mereka tidak akan masuk surga, bahkan tidak dapat mencium bau surga. Padahal, bau surga itu tercium dari jarak sekian dan sekian”. (HR. Muslim dalam Kitab Pakaian dan Perhisan, Bab Wanita Berpakaian Tetapi Telanjang)

5. Tidak diberi wangi-wangian yang menyengat

Rasulullah saw. bersabda:

“Ismā’īl bin Mas‘ūd mengabarkan kepada kami dari Khālid yang menyampaikan dari Thābit bin ‘Imārah, dari Ghunaim bin Qais, dari al-Asy‘arī bahwa Rasulullah saw., bersabda: “Siapa saja perempuan yang memakai minyak wangi, kemudian melintas di hadapan suatu kaum agar mereka mencium harumnya, maka dia (seperti) pezina”. Hadis ini di-hasan-kan oleh Muḥammad Naṣir al-Dīn al-Albānī. (HR. Nasā’ī dalam Kitab Pakaian, Bab Wewangian yang Dimakruhkan Bagi Wanita)

6. Tidak menyerupai pakaian laki-laki

Rasulullah SAW. bersabda:

“Muḥammad bin Basyār menyampaikan kepada kami dari Muḥammad bin Ja’far, dari Syu’bah, dari Qatādah, dari ‘Ikrimah bahwa Ibn ‘Abbās ra. berkata, “Rasulullah saw. melaknat laki-laki yang bertingkah laku menyerupai wanita dan wanita yang bertingkah laku menyerupai laki- laki”. ‘Amru meriwayatkan hadis yang sama dari Syu’bah. (HR. Bukhari dalam Kitab Pakaian, Bab Laki-laki Menyerupai Wanita dan Sebaliknya)

Demikianlah definisi, fungsi, dan ciri-ciri pakaian muslimah yang harusnya dipakai oleh seorang muslimah. Namun, dalam praktiknya banyak hal yang mempengaruhi seorang muslimah dalam menetapkan model atau jenis pakaian yang ia gunakan baik secara internal seperti pertimbangan syariat Islam, kepuasan emosional, kemampuan ekonomi dan nilai kesopanan di masyarakat serta secara eksternal seperti lingkungan sosial kehidupannya.

Mahlil Al mudassa
Mahlil Al mudassa Hamba Allah yang sering nyangkut di dunia maya via atribut fana. Email: mahlilflanstsr@gmail.com

Post a Comment for "Definisi Ulama, fungsi, dan ciri-ciri pakaian muslimah yang harusnya dipakai oleh seorang muslimah"