Hadis-Hadis Tafsir -Hadist Tentang Nusyrah & Hukumnya-
A.
Hadis Tentang Nusyrah
عن جابر، أن رسول الله صلى الله عليه سلم سئل عن النشرة، فقال: هي من عمل
الشيطان. رواه أحمد بسئد جيدا, وأبو داود, وقال: سئل أحمد عنها فقال: إبن مسعود
يكره هذا كله.[1]
Dari
Jabir, bahwa Rasulullah SAW ditanya tentang nusyrah, maka beliau menjawab, “Ia
termasuk perbuatan Syaitan.” Diriwayatkan oleh Ahmad dengan sanad jayyid,
dan Abu Dawud, dia berkata,” Ahmad ditanya tentangnya, maka dia berkata, ‘Ibnu
Mas’ud membenci semua itu.”
B.
Sababul Wurud
Dalam
riwayat Al-Bukhari, dari Qatadah, dia berkata,” Aku pernah bertanya kepada
Ibnul Musayyid, ‘Seorang laki-laki disihir atau diguna-gunai sehingga tidak
bisa manggauli istrinya, apa boleh di sembuhkan atau dilakukan nusyrah
atasnya?’ Dia menjawab, ‘ Tidak mengapa, karena mereka hanya ingin perbaikan.
Sedangkan sesuatu yang bermanfaat, maka ia tidak dilarang.[2]
Diriwayatkan dari Jabir r.a., bahwa Rasulullah
SAW ketika ditanya tentang Nusyrah, beliau menjawab:
"Hal itu termasuk perbuatan syaitan" (HR.Ahmad dengan
sanad yang baik, dan Abu Daud)
Imam Ahmad ketika ditanya tentang nusyrah, menjawab: "Ibnu
Mas'ud membenci itu semua."
Diriwayatkan dalam shaheh Bukhari, bahawa
Qatadah berkata: Aku bertanya kepada Said bin Musayyab: "Seseorang yang
terkena sihir atau diguna-guna, sehingga tidak boleh menggauli isterinya,
bolehkah ia diobati dengan menggunakan Nusyrah?", ia menjawab:
"Tidak apa-apa, kerena yang mereka inginkan hanyalah kebaikan
untuk menolak mudharat, sedang sesuatu yang bermanfaat itu tidaklah dilarang."
Diriwayatkan dari Al Hasan r.a. ia berkata: "tidak ada yang
dapat melepaskan pengaruh sihir kecuali tukang sihir".
Ibnul qayyim menjelaskan: "Nusyrah adalah penyembuhan terhadap
seseorang yang terkena sihir. Caranya ada dua macam:
Pertama: dengan menggunakan sihir pula, dan inilah yang termasuk
perbuatan syaitan. Dan pendapat Al Hasan diatas termasuk dalam kategori ini, kerana
masing-masing dari orang yang menyembuhkan dan orang yang disembuhkan
mengadakan pendekatan kepada syaitan dengan apa
yang diinginkannya, sehingga dengan demikian perbuatan syaitan itu gagal
memberi pengaruh terhadap orang yang terkena sihir itu.
Kedua: Penyembuhan dengan menggunakan Ruqyah
dan ayat-ayat yang berisikan minta perlindungan kepada Allah SWT, juga dengan obat-obatan dan doa-doa yang
diperbolehkan. Cara ini hukumnya boleh.
C.
Penafsiran dari Syarah Fathul Baari
سئل عن النشرة Alif
dan lam dalam kalimat النشرة berfungsi lil’ahd, yakni nusyrah yang sudah dikenal yang
dilakukan oleh orang-orang jahiliyah, ia termasuk perbuatan setan.
وقال: سئل أحمد عنها فقال: إبن مسعود يكره هذا كله
Maksud Ahmad.r.a. adalah bahwa Ibnu Mas’ud membenci nusyrah yang tergolong
perbuatan setan sebagaimana dia membenci tamimah secara mutlak.
Dan
penafsiran dari riwayat Al-Bukhari, dari Qatadah:
(Qatadah) dalah Ibnu Di’amah As-Sadusi,
tsiqah, fakih, termasuk tabi’in yang paling kuat hafalannya. Kata mereka dia
lahir dalam keadaan buta. Wafat tahun di atas tahun 110 H.
Dan dari kalimat (seorang laki-laki disihir)
yang berarti laki-laki itu di sihir. Mereka membahsakan sihir dengan thib
(pengobatan) sebagai ungkapan rasa optimis, seperti mereka mengatakan salim
(orang yang selamat) untuk orang yang tersengat hewan berbisa.
Ibnu
Al-Anbari berkata, “kata thib termasuk kata yang di gunakan untuk dua
perkara yang berlawanan. Ia di gunakan untuk istilah mengobati penyakit dan
digunakan juga untuk istilah sihir yang tergolong penyakit.
(Dia
diguna-gunai sehingga tidak bisa menggauli istrinya) yakni dia tertahan
sehingga dia tidak bisa menggauli istrinya adalah ucapan yang di katakan oleh
penyihir. Dan (apakah boleh disembuhkan) atau (dilakukan nusyrah atasnya). Dia
menjawab (tidak mengapa) yakni, bahwa nusyrah tidak mengapa karena mereka hanya
menginnginkan kebaikan, yaitu menghilangkan (pengaruh) sihir, dan apa yang
maksudnya baik tidak dilarang. Perkataan Ibnu Masayyib ini dibawa kepada
pengertian satu bentuk nusyrah yang tidak diketahui bahwa ia merupakan
sihir.
D.
Hukum An-Nusyrah
Para ulama telah berbeda pendapat tentang Nusyrah
disebabkan ia membawa perbagai maksud.
1) Cara merawat penyakit yang mengalami gangguan
makhlus halus
2) Qaedah merawat dengan menulis
nama-nama Allah atau ayat-ayat al-Quran kemudian dilarutkan dengan air dan diberi minum kepada orang yang
sakit sebagai obat
3) Mengobati sihir dengan perantaraan
sihir juga
Harus
Bagi
mereka yang memahami An-Nusyrah sebagai qaedah merawat dengan menulis nama- nama Allah atau ayat-ayat Al-Quran kemudian
dilarutkan dengan air dan diberi minum kepada yang sakit sebagai obat, mereka
memegang hukumAan-Nusyrah adalah harus.
Al-Qurtubi berkata:
“An-Nusyrah ialah menulis
sesuatu daripada nama-nama Allah atau ayat Al-Qu’ran kemudian disapu pada
orangyang sakit atau diberi minum” (Hadith riwayat al-Bukhari, Sahih al-Bukhari dalam Mawsu’ah
al-Hadith)
Sayyidatina ‘Aisyah RA
pernah membaca Al-Muawwizatain pada air dan disuruh agar air itu dituangkan ke
atas yang sakit. Al-Qurtubi juga berkata An-Nusyrah merupakan sejenis rawatan yaitu
basuhan sesuatu yang mempunyai kelebihan. Contohnya air wudhuk Rasulullah SAW.
Haram
Bagi yang memahami dengan
maksud An-Nusyrah sebagai mengobati sihir dengan perantaraan
sihir ia membawa hukum Haram.
Ini berdasarkan kepada hadith
Jabir bin ‘Abdullah RA di atas:
Nabi SAW bersabda: “Sesungguhnya
Rasulullah SAW ditanya tentang An-Nusyrah lalu baginda bersabda: Ia merupakan
sebahagian dari pada perbuatan syaitan” (Hadith riwayat Ahmad, jil 3 ms, 294 dan Abu Daud: 3868. Hadis ini diklasifikan sebagai
Sahih oleh al-Albani dalam Sahih Abu Daud, no: 3868)
Para ulama menjelaskan
bahwa An-Nusyrah yang dimaksudkan dalam hadith ini ialah An-Nusyrah yang biasa
difahami oleh orang arab sejak zaman jahiliah lagi yaitu rawatan kepada orang
yang kenak sihir dengan menggunakan sihir.
Pengambilan hukum haram dari pada hadis ini adalah berdasarkan perkataan
Nabi SAW mengkategorikan pengobatan sihir dengan sihir
sebagai amalan syaitan. Setiap amalan syaitan adalah haram kerana syaitan senantiasa menyuruh kepada
kejahatan, perbuatan keji dan memperkatakan sesuatu yang tidak benar terhadap
Allah.
Sebagaimana
sabda nabi lain yang bermaksud; "Berobatlah kamu semua, dan
janganlah berobat dengan benda-benda yang
haram". Ibnu Mas'ud berkata; "Sesungguhnya Allah tidak menjadikan
kesembuhan kamu semua dengan sesuatu yang diharamkannya kepadamu, dan sihir
merupakan kekufuran yang mengeluarkan seseorang dari agamanya. Dan sihir
merupakan diantara dosa-dosa besar, bagaimana dianya harus digunakan untuk berubat?
Post a Comment for "Hadis-Hadis Tafsir -Hadist Tentang Nusyrah & Hukumnya-"